🐻 Jumlah Uang Duka Pensiunan Pns

Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini: 1. Uang pensiun PNS pokok. a. PNS golongan I, antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. b. PNS Golongan II, antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000. c. PNS Golongan III, antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800. d. PNS Golongan IV, antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. 2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS. a. PT Taspen siap memberikan uang tambahan untuk pensiunan PNS sebesar Rp8 juta untuk kategori tertentu. Catat! PT Taspen Siap Beri Uang Tambahan Rp8 Juta Khusus untuk Kategori Pensiunan PNS Ini - Ayo Bandung - Halaman 2 Menghitung Estimasi Taspen dan Persyaratannya. Bagi Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengetahui jumlah gaji pensiun dan dana pensiun, kini tidak perlu mengira-ngira lagi. Pasalnya, asuransi Taspen yang mengelola dana pensiun PNS sudah menyediakan layanan online melalui situs resmi atau aplikasi taspen. KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) di tahun 2021 ini. Di hampir setiap penerimaan CPNS, total pelamar yang mendaftar seleksi CPNS bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang.Tidak heran persaingan untuk bisa lolos seleksi CPNS terbilang sangat berat. Mengapa menjadi PNS begitu diminati? Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS. Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya: Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600; Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20 Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. Uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, yaitu 6 kali dari gaji terakhir yang dibayarkan dan Rp10.000.000 untuk biaya pemakamannya. Biaya pemakaman ini meliputi peti jenazah beserta segala perlengkapannya, tanah pemakaman, juga biaya di tempat pemakaman. Besaran Pensiun PNS. Setiap PNS yang pensiun akan menerima sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen setiap bulan dari dasar pensiun. Sementara, yang menjadi dasar pensiun Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. Sementara itu, uang pensiun bagi janda/duda yang ditinggal PNS meninggal, yakni: Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal .

jumlah uang duka pensiunan pns