🌒 Apakah Guru Jabatan Fungsional Umum Atau Tertentu
JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka
ataugolongan. Pengangkatan Jabatan Fungsional tertentu Analis Kepegawaian adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Analis Kepegawaian dapat dilakukan melalui : 1. Pengangkatan pertama sesuai tambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); dan 2. Perpindahan dari jabatan lain.
Selainsangat dipengaruhi oleh total angka kredit guru untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Guru di seluruh Indonesia atau seluruh guru PNS juga perlu melengkapi sejumlah syarat administrasi dan syarat pengangkatan. Adapun syarat pengangkatan jabatan ini antara lain: Bergelar minimal S1/D-IV (sarjana). Sudah memiliki NUPTK.
tertentu diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah memiliki jabatan sebagai jabatan fungsional Guru; c. memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut;
KepangkatanPegawai Negeri Sipil. Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina). [1]
Nanipun menjelaskan, sebelum tahun 1989, guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural, pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d.
Syaratlain yang harus dipenuhi yaitu sudah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan. PNS juga mendapatkan nilai SKP baik selama 2 dua tahun terakhir. 3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional. Kenaikan pangkat jabatan fungsional PNS diberikan kepada PNS yang memiliki tugas fungsional tertentu.
PETUNJUKTEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU . DAN ANGKA KREDITNYA . I. PENDAHULUAN A. UMUM 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa
2013 No.296 4 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL I. PENDAHULUAN A. Umum 1. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ditentukan
.
apakah guru jabatan fungsional umum atau tertentu